Menu

Mode Gelap

Politik · 18 Sep 2024 11:06 WIT ·

Pemerintahan Tauhid Soleman Dinilai Gagal Kelola APBD, Tak Sesuai Prioritas


 Muamil Sunan Perbesar

Muamil Sunan

Ternate, Serambi Timur – Pemerintahan Kota Ternate di bawah kepemimpinan M. Tauhid Soleman dinilai gagal menjalankan visi misi dan program prioritas Ternate ANDALAN. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, mengkritik pengelolaan anggaran yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan menyimpang dari rencana pembangunan kota.

Muamil mengungkapkan, sejak awal masa pemerintahan Tauhid Soleman, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate banyak yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan. Ia menyoroti sejumlah pengeluaran anggaran yang dinilai pemborosan, seperti belanja Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp4,7 miliar, pembangunan pangkalan ojek Rp660 juta, dan dana hibah sebesar Rp5,8 miliar. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut telah melanggar aturan dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Jika anggaran untuk ATK dialihkan untuk pembangunan jembatan di Hiri atau infrastruktur di Batang Dua dan Moti, tentu dampaknya akan lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah kota saat ini justru salah langkah,” ungkap Muamil.

Lebih lanjut, Muamil menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan kegiatan yang mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, pemerintahan Tauhid Soleman telah menemui jalan buntu dalam mengelola APBD, yang mayoritas bersumber dari pajak masyarakat.

“APBD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan mayoritas warga, terutama di daerah BaHiM (Batang Dua, Hiri, dan Moti). Namun, yang terjadi adalah pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan skala prioritas pembangunan kota,” tambahnya.

Muamil berharap, masyarakat dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dan menilai sejauh mana kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan publik. Prinsip otonomi daerah yang diamanatkan melalui UU No. 23 Tahun 2014 seharusnya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk menghamburkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TIM PEMENANGAN SERLY-SARBIN KOTA TERNATE BERI WARNING KEPADA GUBERNUR DAN WAGUB MALUKU UTARA

14 Januari 2026 - 17:45 WIT

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Sejumlah DPC Tolak Muswil PPP Maluku Utara di Ternate, Dinilai Tak Sah

8 Januari 2026 - 14:12 WIT

Trending di Daerah