Halsel, SerambiTimur – Ketua PB From Malut se-Jabodetabek, Rusdi Bicara, mendesak Polda Maluku Utara untuk mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba (MK). Desakan ini muncul karena status hukum Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode, yang masih berstatus sebagai tersangka.
Status tersangka yang disandang Muhammad Kasuba kembali aktif setelah Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2009. SP3 tersebut, dengan Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, sempat menghentikan penyidikan terhadap Kasuba. Namun, pada tahun 2012, pembatalan SP3 ini mengembalikan status hukum Kasuba sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan penyidik melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan oleh praperadilan.
“Kami meminta Polda untuk mempertimbangkan kembali penerbitan SKCK yang diajukan oleh Muhammad Kasuba sebagai syarat pencalonan,” ujar Rusdi.
Rusdi juga menyoroti keterlambatan penanganan kasus ini yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa kasus korupsi harus ditangani dengan tegas dan adil.
“Lambatnya proses hukum ini dapat mengancam integritas bukti yang ada, yang berisiko rusak atau hilang, sehingga menyulitkan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu, kurangnya transparansi dalam perkembangan kasus ini juga dapat menimbulkan spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami sekali lagi mendesak Kapolda untuk tidak menerbitkan SKCK Muhammad Kasuba sebelum status hukumnya benar-benar jelas,” tutup Rusdi.


















Tinggalkan Balasan