Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Agu 2024 12:24 WIT ·

PB From Malut Desak Polda Tinjau Penerbitan SKCK Muhammad Kasuba


 PB From Malut Desak Polda Tinjau Penerbitan SKCK Muhammad Kasuba Perbesar

Halsel, SerambiTimur – Ketua PB From Malut se-Jabodetabek, Rusdi Bicara, mendesak Polda Maluku Utara untuk mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba (MK). Desakan ini muncul karena status hukum Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode, yang masih berstatus sebagai tersangka.

Status tersangka yang disandang Muhammad Kasuba kembali aktif setelah Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2009. SP3 tersebut, dengan Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, sempat menghentikan penyidikan terhadap Kasuba. Namun, pada tahun 2012, pembatalan SP3 ini mengembalikan status hukum Kasuba sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan penyidik melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan oleh praperadilan.

“Kami meminta Polda untuk mempertimbangkan kembali penerbitan SKCK yang diajukan oleh Muhammad Kasuba sebagai syarat pencalonan,” ujar Rusdi.

Rusdi juga menyoroti keterlambatan penanganan kasus ini yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa kasus korupsi harus ditangani dengan tegas dan adil.

“Lambatnya proses hukum ini dapat mengancam integritas bukti yang ada, yang berisiko rusak atau hilang, sehingga menyulitkan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu, kurangnya transparansi dalam perkembangan kasus ini juga dapat menimbulkan spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami sekali lagi mendesak Kapolda untuk tidak menerbitkan SKCK Muhammad Kasuba sebelum status hukumnya benar-benar jelas,” tutup Rusdi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Besok, Pemulangan Jenazah Mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

11 Mei 2026 - 18:22 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

Pendakian di Tengah Status Waspada: Tragedi Dukono dan Pertanyaan tentang Kelalaian

9 Mei 2026 - 07:39 WIT

Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Kubung dan Kusubibi

8 Mei 2026 - 19:37 WIT

Trending di Daerah