LABUHA, SerambiTimur – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah adanya surat keberatan yang diajukan pihak terkait kepada Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
“Kami berharap kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami siap menerima laporan lanjutan dan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Iriyani saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, Ombudsman memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika penyelidikan di tingkat Polsek tidak menunjukkan perkembangan berarti, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia mendesak Polres Halmahera Selatan untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap dalam kategori baik atau zona hijau.
“Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Kami ingin melihat langkah konkret kepolisian dalam menegakkan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Saat ini, Ombudsman terus memantau perkembangan kasus dan menunggu respons dari aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta hukum ditegakkan secara adil dan transparan.












Tinggalkan Balasan