JAKARTA, SerambiTimjur – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba-Basri Salama, terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024. Gugatan ini menyoroti pencalonan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Gedung I MK, Jakarta. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pencalonan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Ia menegaskan bahwa KPU Maluku Utara telah menjalankan prosedur pencalonan, termasuk pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda, sesuai aturan.
“Proses pemeriksaan kesehatan di RS Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta dilakukan secara benar dan transparan. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara,” tegas Arief.
Selain itu, Mahkamah menilai tidak ada kesalahan dalam verifikasi administrasi maupun faktual yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara.
Selisih Suara Signifikan Jadi Alasan Penolakan
MK juga merujuk pada Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas pengajuan perselisihan hasil pemilu. Dalam Pilgub Maluku Utara, pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama memperoleh 91.297 suara, sementara Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe meraih 359.416 suara. Selisih 268.119 suara (38 persen) dinilai cukup signifikan untuk menolak gugatan.
Dengan putusan ini, pencalonan Sherly Tjoanda sebagai pengganti suaminya yang meninggal dalam kecelakaan kampanye dinyatakan sah dan tidak melanggar aturan.














Tinggalkan Balasan