Menu

Mode Gelap

Halsel · 19 Des 2024 10:07 WIT ·

LPI Malut Desak Kakanwil Kemenag Tindak Tegas Dugaan SK Bodong


 Radjak Idrus Perbesar

Radjak Idrus

Ternate, SerambiTimur – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Malut, Hi Amar Manaf, agar menindak tegas pelaku yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) bodong untuk meloloskan sejumlah nama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua DPD LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan bahwa penerbitan SK bodong merupakan tindakan melawan hukum. Ia mengungkapkan bahwa beberapa nama yang tercantum dalam SK tersebut tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer, tetapi SK honornya tetap diterbitkan oleh kepala sekolah atau mantan kepala sekolah.

“Ini menunjukkan adanya kesepakatan antara kepala sekolah dan nama-nama yang ada dalam SK itu. Oleh karena itu, Kakanwil Malut harus bersikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Rajak.

Rajak juga menyoroti bahwa Kementerian Agama Malut sebelumnya pernah dihebohkan dengan kasus pungutan liar (pungli), yang menyebabkan empat pejabat direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya, bahkan dua di antaranya diberhentikan secara tidak terhormat.

“Bisa jadi dugaan SK bodong ini ada kaitannya dengan kasus pungli tersebut. Pada tahun 2020, sempat viral pemberitaan tentang NIP bodong. Ini adalah mata rantai masalah yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Selain dugaan pungli dan SK bodong, Rajak juga menyoroti proyek pembangunan gedung belajar madrasah yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024. Ia menduga salah satu proyek pembangunan gedung madrasah di Kecamatan Kayoa bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Dengan adanya sejumlah masalah ini, kami meminta Kakanwil Kemenag Malut segera menyikapinya dengan tegas dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen). Bila perlu, pelaku pungli diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan secara tidak terhormat agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” pungkas Rajak.

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah