Ternate, SerambiTimur – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Malut, Hi Amar Manaf, agar menindak tegas pelaku yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) bodong untuk meloloskan sejumlah nama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua DPD LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan bahwa penerbitan SK bodong merupakan tindakan melawan hukum. Ia mengungkapkan bahwa beberapa nama yang tercantum dalam SK tersebut tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer, tetapi SK honornya tetap diterbitkan oleh kepala sekolah atau mantan kepala sekolah.
“Ini menunjukkan adanya kesepakatan antara kepala sekolah dan nama-nama yang ada dalam SK itu. Oleh karena itu, Kakanwil Malut harus bersikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Rajak.
Rajak juga menyoroti bahwa Kementerian Agama Malut sebelumnya pernah dihebohkan dengan kasus pungutan liar (pungli), yang menyebabkan empat pejabat direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya, bahkan dua di antaranya diberhentikan secara tidak terhormat.
“Bisa jadi dugaan SK bodong ini ada kaitannya dengan kasus pungli tersebut. Pada tahun 2020, sempat viral pemberitaan tentang NIP bodong. Ini adalah mata rantai masalah yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Selain dugaan pungli dan SK bodong, Rajak juga menyoroti proyek pembangunan gedung belajar madrasah yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024. Ia menduga salah satu proyek pembangunan gedung madrasah di Kecamatan Kayoa bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Dengan adanya sejumlah masalah ini, kami meminta Kakanwil Kemenag Malut segera menyikapinya dengan tegas dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen). Bila perlu, pelaku pungli diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan secara tidak terhormat agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” pungkas Rajak.















Tinggalkan Balasan