Ternate, SerambiTimur– Lembaga Pengawasan Independen (LPI) mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI untuk mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) yang telah lama terjadi di lingkup Kementerian Agama Maluku Utara.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyoroti lambannya tindakan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Malut terhadap kasus ini, meski empat pelaku telah diperiksa oleh Itjen. Hingga kini, sanksi tegas terhadap mereka belum juga diberikan.
“Pungli di Kemenag Malut ini sudah berlangsung sejak 2015, terutama dalam pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2). Saat pendataan ulang pada 2017, jumlah honorer membengkak drastis hingga ribuan orang,” ujar Rajak, Rabu (26/2/2025).
Ia mengungkapkan, data honorer tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh almarhum Pa Uci, yang saat itu bertanggung jawab di Kemenag Malut. Akibatnya, banyak pegawai yang tidak pernah bekerja sebagai honorer justru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kakanwil Malut sendiri baru-baru ini mengakui telah memberhentikan 34 orang yang lolos sebagai PPPK. Ini bukti bahwa ada kecurangan dalam proses tersebut,” tegas Rajak.
Menurutnya, kasus pungli ini tidak hanya terjadi di Halmahera Selatan, tetapi juga di hampir semua kabupaten/kota di Maluku Utara. Oleh karena itu, LPI mendesak Itjen Kemenag RI untuk memeriksa mantan Kepala Kantor Kemenag Halsel, Amir Tomagola dan Hasim, yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik tersebut.
Rajak menilai, keempat pelaku yang diperiksa hanyalah staf biasa, termasuk dua kepala sekolah, seorang staf di Kemenag Kota Ternate, dan seorang mantan bendahara MAN 1 Halsel. “Tidak mungkin mereka berani melakukan ini tanpa restu dari pimpinan,” tandasnya.
LPI saat ini masih mengumpulkan data tambahan untuk mengungkap aktor utama di balik skandal pungli tersebut.













Tinggalkan Balasan