Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 08:54 WIT ·

LBH Limau Tidore Kritik Tuntutan Tinggi Terhadap Ridwan Arsan dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Malut


 Muhammad Sanusi Taran, SH Perbesar

Muhammad Sanusi Taran, SH

Ternate, SerambiTimur-LBH Limau Tidore menyatakan keberatannya terhadap tuntutan tinggi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Ridwan Arsan dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara. Ridwan Arsan dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. LBH Limau Tidore menilai tuntutan tersebut tidak adil dan terkesan menzalimi terdakwa.

Ridwan Arsan didakwa menjadi perantara dalam menerima sejumlah uang dari saksi Imran Yakub untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. Menurut LBH Limau Tidore, perbedaan tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama menunjukkan ketidakadilan.

“Setelah melihat dan membaca serta mengikuti persidangan, nampak jelas bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 11 dan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Muhammad Sanusi Taran, SH, Direktur LBH Limau Tidore.

Sanusi juga menyoroti bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan menunjukkan bahwa Ridwan Arsan tidak terlibat dalam pemberian uang dari Imran Yakub kepada Gubernur Maluku Utara. Saksi Abdullah Amarie dan AGK, dalam kesaksiannya, membantah adanya keterlibatan Ridwan Arsan dalam kasus tersebut. Bahkan, saksi Imran Yakub menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa untuk kepentingannya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas.

LBH Limau Tidore menilai bahwa tuntutan jaksa hanya menyalin dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami merasa penegakan hukum seharusnya lebih fair berdasarkan peran terdakwa dalam perkara tersebut, agar tidak terkesan menzalimi terdakwa,” tambah Sanusi.

LBH Limau Tidore berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengambil keputusan yang tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan, serta tidak tersandera dengan tuntutan JPU KPK yang tidak berlandaskan pada kebenaran dan keadilan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Trending di Hukum & Kriminal