Ternate, SerambiTimur-LBH Limau Tidore menyatakan keberatannya terhadap tuntutan tinggi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Ridwan Arsan dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara. Ridwan Arsan dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. LBH Limau Tidore menilai tuntutan tersebut tidak adil dan terkesan menzalimi terdakwa.
Ridwan Arsan didakwa menjadi perantara dalam menerima sejumlah uang dari saksi Imran Yakub untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. Menurut LBH Limau Tidore, perbedaan tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama menunjukkan ketidakadilan.
“Setelah melihat dan membaca serta mengikuti persidangan, nampak jelas bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 11 dan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Muhammad Sanusi Taran, SH, Direktur LBH Limau Tidore.
Sanusi juga menyoroti bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan menunjukkan bahwa Ridwan Arsan tidak terlibat dalam pemberian uang dari Imran Yakub kepada Gubernur Maluku Utara. Saksi Abdullah Amarie dan AGK, dalam kesaksiannya, membantah adanya keterlibatan Ridwan Arsan dalam kasus tersebut. Bahkan, saksi Imran Yakub menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa untuk kepentingannya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas.
LBH Limau Tidore menilai bahwa tuntutan jaksa hanya menyalin dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami merasa penegakan hukum seharusnya lebih fair berdasarkan peran terdakwa dalam perkara tersebut, agar tidak terkesan menzalimi terdakwa,” tambah Sanusi.
LBH Limau Tidore berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengambil keputusan yang tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan, serta tidak tersandera dengan tuntutan JPU KPK yang tidak berlandaskan pada kebenaran dan keadilan.


















Tinggalkan Balasan