TERNATE, SerambiTimur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengapresiasi langkah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang dinilai terbuka dan responsif dalam menangani persoalan lahan seluas 4,5 hektare di Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran A. Bailussy, SH, menyampaikan penghargaan tersebut usai menghadiri audiensi bersama Tim Penyelesaian Tanah Ubo-ubo, Polda Malut, Gerakan Pemuda Ansor, serta Kepala BPN Kota Ternate pada Jumat (18/7/2025).
“Kami mengapresiasi Kapolda dan Kabidkum Polda, Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin, yang telah memberikan penjelasan resmi bahwa status formil tanah tersebut tercatat atas nama Polda Maluku Utara,” ujar Zulfikran, Sabtu (19/7).
Ia menyebut, pembentukan tim khusus oleh Kapolda serta dibukanya ruang dialog bersama masyarakat sebagai langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, penyelesaian konflik tanah harus menekankan pendekatan dialogis, partisipatif, dan bermartabat.
“Warga bukan sekadar objek hukum, tapi subjek yang harus dilibatkan secara aktif dalam setiap proses penyelesaian,” tegasnya.
Zulfikran meminta Pemerintah Kota Ternate tidak lepas tangan dan menjadikan persoalan ini sebagai atensi serius. Ia menekankan pentingnya jalur mediasi, bukan somasi hukum yang justru dapat memperkeruh situasi sosial warga.
“Kami berharap Wali Kota Ternate lebih aktif mengambil peran. Ini bukan sekadar perkara administratif, tetapi menyangkut hajat hidup ratusan kepala keluarga,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa LBH Ansor diundang oleh Polda Maluku Utara untuk turut serta dalam forum penyelesaian bersama BPN.
“Kami hadir bukan mewakili warga, tapi sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung,” ujar Zulfikran.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa solusi terbaik hanya bisa dicapai jika semua pihak duduk bersama dan menjadikan nilai kemanusiaan sebagai pijakan utama.














Tinggalkan Balasan