Ternate, SerambiTimur– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01 senilai Rp15 miliar, yang menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dan Amiruddin sebagai tersangka.
Desakan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kota Ternate dalam aksi yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin, 12 Agustus 2024.
Koordinator aksi GPM Kota Ternate, Ajiz Abubakar, menyatakan bahwa KPK harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan jika diperlukan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) harus membuka koordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Kejati Malut dan bahkan dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Namun, LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dan Hakim Tipikor PN Ternate mengabulkan permohonan tersebut,” ujar Ajiz.
Dalam putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.TTE, hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01.
Ajiz menambahkan bahwa konsekuensi hukum dari putusan tersebut adalah Kejati Malut harus mencabut dan membatalkan status SP3, serta melanjutkan penyidikan atas kasus yang melibatkan Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt sebagai tersangka.
DPC GPM Kota Ternate pun menyampaikan tuntutan mereka dengan tegas, yaitu mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa kembali Muhammad Kasuba sebagai tersangka, serta meminta KPK untuk segera mengambil langkah dalam penyelidikan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp15 miliar.


















Tinggalkan Balasan