Menu

Mode Gelap

Halsel · 23 Jan 2025 15:02 WIT ·

Kontroversi SK Bodong P3K di Halsel, Kepsek Diduga Salah Gunakan Wewenang


 Kontroversi SK Bodong P3K di Halsel, Kepsek Diduga Salah Gunakan Wewenang Perbesar

Halsel, SerambiTimur – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Setelah sebelumnya Kepsek MA 1 Makian terseret masalah, kini giliran Kepala Sekolah SDN 5 Makian Kyowor, Abdurahman Jamall, SP.d, yang dilaporkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bodong terkait pendaftaran peserta P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi mengenai SK bodong tersebut pertama kali mencuat di media sosial. Salah satu SK yang dikeluarkan oleh Abdurahman Jamall untuk seorang bernama Nurmala Kahar mendapat perhatian besar, terutama dari kalangan guru dan Dinas Pendidikan setempat.

Dalam pesan singkat yang tersebar, salah satu pegawai Dinas Pendidikan Halsel mengungkapkan kebingungannya. “Assalamualaikum, boleh tahu siapa nama Nurmala Kahar? Saya turun monitoring, tapi tidak ada nama itu di absen. Mengapa hari ini dia datang membawa SK dan rekomendasi dari Kepsek SDN 5 Kyowor?” tulisnya.

Kecurigaan semakin berkembang ketika beberapa pegawai non-ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi di sekolah tersebut belum juga lolos dalam pendaftaran P3K, sementara orang yang tidak memiliki pengalaman mengajar langsung dapat SK untuk mengikuti tes. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa pendaftaran P3K ini sengaja diperuntukkan bagi orang-orang dekat Kepala Sekolah, menimbulkan kontroversi di kalangan pegawai.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan mulai mempertanyakan prosedur dan motif di balik pendaftaran ini. Mereka menilai proses tersebut terburu-buru dan tidak transparan, sehingga menuntut agar kasus ini segera dikaji lebih lanjut. Apakah ada pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK tersebut?

Sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini menyatakan perlunya penyelidikan lebih lanjut dan berharap agar transparansi dan keadilan ditegakkan, sehingga kepercayaan terhadap sistem pendidikan di Halsel dapat terjaga.

Hingga kini, Kepala SDN 5 Kyowor, Abdurahman Jamall, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait isu ini, karena nomor kontaknya belum bisa dihubungi.

Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan Halsel melalui konfirmasi media mengaku telah mengetahui masalah tersebut. Mereka berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, pendaftaran yang dilakukan akan dibatalkan demi mencegah kisruh di sekolah.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah