Ternate, SerambiTimur – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Hi Amar Manaf, diminta untuk mengevaluasi sejumlah pejabat dan staf yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Dugaan ini melibatkan oknum ASN dari unsur pimpinan hingga pejabat eselon II dan III.
Ketua Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara, Ridwan Jafar, menyatakan bahwa praktik pungli yang melibatkan oknum ASN dan pejabat tinggi di lingkungan Kemenag Maluku Utara ini telah berlangsung lama dan merusak citra lembaga. Namun, hingga saat ini, Kakanwil Kemenag belum menunjukkan langkah tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Pimpinan Kanwil Kemenag Maluku Utara harus segera mengambil tindakan tegas, karena apa yang dilakukan oleh oknum ASN ini telah mencederai marwah institusi,” ujar Ridwan dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (14/08).
Ridwan juga mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan pungli ini, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI pernah memeriksa empat ASN Kemenag Maluku Utara yang diduga terlibat. Dalam pemeriksaan, keempat ASN tersebut telah mengakui kesalahan mereka di hadapan tim pemeriksa dan bersedia mengembalikan hasil pungutan kepada korban. Namun, hingga saat ini, hak korban belum juga dikembalikan.
“Sesuai hasil penelusuran kami, terdapat pelaku lain di luar dari empat ASN yang telah diperiksa oleh Itjen Kemenag RI baru-baru ini. Jadi, bukan hanya empat orang, tetapi lebih dari itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Itjen Kemenag RI terhadap sejumlah oknum ASN tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk memberhentikan para pelaku dari jabatannya. Namun, para pelaku justru diberikan jabatan baru.
Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian pengembalian hasil pungli yang telah dijanjikan di hadapan tim Itjen Kemenag RI. Ia juga meminta Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara segera mengevaluasi para pelaku.
“Pihak kami juga berharap agar para terduga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” pintanya.



















Tinggalkan Balasan