TERNATE, SerambiTimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi membuka penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp7,4 miliar, terdiri dari Rp5,7 miliar penggunaan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta Rp1,7 miliar belanja makan minum yang dinilai janggal.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. “Benar, saat ini kami menangani kasus dugaan korupsi di Dispora Malut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Dugaan penyimpangan itu awalnya terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran tahun 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat adanya penggunaan anggaran tanpa SPJ senilai Rp5,7 miliar di instansi yang dipimpin Saifuddin Djuba.
Selain itu, LHP BPK Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023 juga mengungkap kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja makan minum tahun anggaran 2022 senilai Rp1,7 miliar. Dari total Rp1,17 miliar belanja rapat, hanya Rp653 juta yang memiliki dokumen pendukung, sementara Rp521 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kejati Maluku Utara kini tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan adanya indikasi tindak pidana korupsi.













Tinggalkan Balasan