Ternate, SerambiTimur– Kasus penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate ke PT Ternate Bahari Berkesan kembali mendapat sorotan tajam. Praktisi hukum Nurul Mulyani mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang diduga tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Dalam hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, dijelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman saat itu sebagai Sekda dan Ketua Tim TAPD, bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Nurul kepada awak media, Minggu (21/07).
Nurul menjelaskan, Pasal 305 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa penggunaan APBD untuk pengeluaran pembiayaan daerah harus ditetapkan dalam Perda APBD. Selain itu, Pasal 341 ayat (2) menyatakan bahwa pembentukan anak perusahaan harus didasarkan pada analisis kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.
“Pasal 304 juga mengatur bahwa penyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua orang yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan terkesan tebang pilih,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 7 Juli 2022, ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp22,85 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar. Dana penyertaan modal tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp22,85 miliar itu telah dikelola oleh PT BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp11 miliar.
Audit BPKP juga menemukan bahwa penyetoran modal oleh pemerintah daerah periode 2015 hingga 2019 senilai Rp550 juta ke PT BPRS tidak dicatat atau dibukukan sebagai penyertaan modal pada laporan keuangan PT BPRS. Sehingga hasil perhitungan negara oleh BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.
“Berdasarkan akta pendirian PT BPRS Bahari Berkesan No. 136 tanggal 27 Juli 2015, PT Ternate Bahari Berkesan (PT TBB) tidak memiliki saham. Namun, PT BPRS Bahari Berkesan mendapatkan modal atas nama pemerintah menggunakan bantuan modal PT TBB sebagai Holding Company dengan modus sebagai anak perusahaan. Selain itu, bantuan modal dengan dana penyertaan modal ke BPRS tidak berdasarkan analisis kelayakan dan tidak adanya perjanjian investasi antara Pemerintah Kota Ternate dengan PT BPRS Bahari Berkesan,” tambah Nurul.
Nurul menegaskan bahwa keuangan daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penyertaan modal dilakukan tanpa dasar hukum peraturan daerah tentang penyertaan modal, yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


















Tinggalkan Balasan