TERNATE, SerambiTimur – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Kamis (24/7/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi retribusi pasar tahun anggaran 2022–2023.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir sejumlah ruangan. Tim penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana retribusi yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
“Ini masih dalam tahap penyidikan. Kami mengamankan sejumlah dokumen untuk memperkuat bukti terkait dugaan korupsi di pengelolaan retribusi pasar,” ujarnya.
Indra menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup,” tegasnya.
Kejari Ternate menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi retribusi pasar merupakan sumber pendapatan daerah yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil.














Tinggalkan Balasan