TERNATE, SerambiTimur—Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menaruh perhatian serius pada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam perkara dugaan pengelolaan insinerator tanpa izin dan aliran dana yang menyertainya. Ia menilai penanganan perkara berjalan lamban.
“Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki dan menyidik, bukan sekadar memastikan kerja sama para pihak. Jangan berhenti di pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” tegas Agus, Kamis (4/9/2025).
Agus mendorong Kejari segera menaikkan status penanganan perkara untuk menelusuri aliran dana yang dipungut dari operasional insinerator. “Tak perlu menunggu lama. Panggil pihak-pihak terkait dan minta dokumen resminya. Publik berhak tahu uang yang dipungut itu mengalir ke mana,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penerimaan dana yang tidak sah berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, karena tidak diatur peraturan namun tetap dipungut. Ia juga meminta Kejari menghindari pernyataan multi-tafsir yang justru mengelabui publik. “Yang ditunggu publik bukan narasi, melainkan langkah hukum,” kata Agus.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate dalam perkara ini patut diduga melawan hukum, baik secara formil (bertentangan dengan peraturan) maupun materil (bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar menyatakan pihaknya masih pulbaket terkait dugaan aliran dana dari pihak kedua (sejumlah rumah sakit di Ternate dan luar Ternate) ke Dinkes selaku pengelola insinerator. Kejari menelusuri dokumen perjanjian dan meminta keterangan para pihak, serta berjanji menindaklanjuti bila indikasi pelanggaran ditemukan (Rabu, 3/9/2025).














Tinggalkan Balasan