Taliabu, Serambi Timur- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) tahun 2022.
Selain Suprayidno, Kejaksaan Negeri Taliabu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MRD selaku pelaksana kegiatan, dan HU yang bertindak sebagai direksi proyek.
Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar dari total anggaran Rp 4,3 miliar yang bersumber dari APBD.
“Proyek ini seharusnya membangun 105 unit MCK di 21 desa, dengan masing-masing desa mendapat lima unit untuk lima kepala keluarga,” jelas Nurwinardi pada Senin (3/2).
Namun, fakta di lapangan sangat mengejutkan. Hingga masa kontrak berakhir pada 7 Desember 2022, tak satu pun MCK yang berhasil dibangun, meskipun anggaran proyek tersebut telah cair 100 persen.
”Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp 3.635.000.000,”tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Taliabu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah, yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.















Tinggalkan Balasan