TERNATE, SerambiTimur — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate bersama Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Maluku Utara, Selasa (11/11), di Kantor Gubernur. Pertemuan tersebut membahas sinergi lintas instansi dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Wakil Gubernur Maluku Utara menyambut baik langkah proaktif Bapas Ternate dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Maluku Utara. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dari reformasi sistem pemidanaan nasional menuju pola yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Kami mendukung penuh langkah Bapas Ternate. Pemerintah provinsi siap bersinergi agar pelaksanaan pidana kerja sosial bisa diterapkan secara efektif di Maluku Utara,” ujar Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, ia mendorong Bapas Ternate untuk berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membangun kolaborasi yang berkelanjutan. Sinergi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif menjelang implementasi KUHP baru pada tahun 2026.
Sementara itu, pihak Bapas Ternate menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga. Pidana kerja sosial, menurut Bapas, bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga upaya restoratif yang mendorong pelaku untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.














Tinggalkan Balasan