Ternate, SerambiTimur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa delapan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK dan terdakwa Ramdhan Ibrahim.
Langkah ini diambil setelah delapan saksi tersebut absen pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
JPU KPK, Rikhi BM, menjelaskan bahwa seharusnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dihadiri oleh 18 orang. Namun, hanya 10 orang yang hadir.
“Delapan orang yang tidak hadir dikonfirmasi sedang berada di luar kota. Kami akan memanggil mereka kembali untuk menghadiri sidang berikutnya pada Rabu, 31 Juli 2024,” ujar Rikhi.
“Kami berharap delapan saksi ini dapat hadir agar tidak perlu dilakukan panggilan paksa,” tambahnya.
Rikhi merinci bahwa saksi yang mangkir antara lain Hesti Tanit, Jabir Ibrahim, Kusnandar P, Shanty Alda, Indra Grafika, Fatin Perdana, dan dua orang lainnya yang namanya tidak diingatnya.
“Dua nama saya lupa, tapi mereka akan dipanggil kembali,” jelasnya.
Jika para saksi ini tidak hadir hingga panggilan ketiga, maka JPU akan melakukan pemanggilan paksa.
Rikhi juga menambahkan bahwa saksi Renny Laos, yang belum hadir pada sidang sebelumnya, akan dipanggil kembali.


















Tinggalkan Balasan