Serambitimur, Ternate – Pasca diterbitkannya badan hukum Jaringan Komunitas Soccer (JOKER) Provinsi Maluku Utara, Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia JOKER Maluku Utara akan melakukan kajian terhadap dua kasus besar yang menyita perhatian publik.
Dua kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar yang diduga menyeret Wali Kota Ternate, Tauhid Suleman, dan dugaan korupsi anggaran proyek Jalan Inpres Pulau Taliabu senilai Rp 248 miliar yang diduga melibatkan PT KSMS.
Sekretaris Jenderal JOKER Malut, Hastomo B. Tawary SH, menyatakan bahwa setelah badan hukum JOKER Malut diterbitkan, pihaknya akan melanjutkan dengan rapat kerja. Dalam rapat tersebut, mereka akan mendorong Deputi Hukum dan HAM untuk mengkaji kedua kasus tersebut secara mendalam guna memberikan tekanan dan dukungan kepada penegak hukum agar penanganannya dilakukan secara terbuka. Hastomo optimis bahwa Deputi Hukum dan HAM yang terdiri dari sejumlah pengacara, jurnalis, dan aktivis akan mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik.
“Jika nanti penegak hukum di tingkat daerah mengalami kesulitan dalam penyelidikan atau penyidikan, Deputi Hukum dan Keamanan akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang lebih tinggi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelas Hastomo. “KPK tentunya bisa mengambil alih dua kasus itu jika penegak hukum di daerah mengalami kesulitan.”
Diketahui bahwa DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Provinsi Maluku Utara mencurigai adanya keterlibatan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, dalam dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar yang dikelola Pemda Kota Ternate. Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyatakan bahwa kasus ini harus diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ternate karena Tauhid sebagai ketua satgas Covid-19 Kota Ternate seharusnya mengetahui dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Ini sebuah skandal yang harus diungkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Sartono Halek melalui rilis yang diterima oleh media ini pada Selasa, 2 Juli. “Mana mungkin anggota satgas sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ketua satgasnya dibiarkan bebas dari kasus ini. Ini aneh karena wali kota sebagai ketua satgas pasti tahu dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran Covid-19 saat itu.”
Sebelumnya, tiga anggota satgas Covid-19 Kota Ternate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, yaitu FS alias Fatimah (mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate), AHD alias Hartati (mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate), dan AM alias Andi (mantan Pejabat Pembuat Komitmen). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/6/2023) setelah penyidik jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 Juni 2023.
Terkait sikap diam penyidik jaksa atas keterlibatan Wali Kota, DPD GPM kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Tauhid Soleman. Unjuk rasa juga dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan agenda yang sama. Anggaran Covid-19 dan vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 22 miliar sendiri dikelola oleh Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.



















Tinggalkan Balasan