Menu

Mode Gelap

Ternate · 21 Jan 2025 09:35 WIT ·

Hilangnya Rp 23 Miliar Hibah di Dua OPD Malut, BPK Bongkar Masalah Besar


 Hilangnya Rp 23 Miliar Hibah di Dua OPD Malut, BPK Bongkar Masalah Besar Perbesar

Ternate, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024. Sebesar Rp 23 miliar anggaran hibah yang dicairkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara dilaporkan raib tanpa pertanggungjawaban.

Dalam LHP bernomor 11.A/LHP/XIX.Ter/5/2024, BPK mencatat bahwa anggaran hibah tahun 2023 sebesar Rp 114,1 miliar digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk belanja hibah barang. Namun, dari jumlah itu, Rp 23,7 miliar ditemukan bermasalah. Hibah tersebut diberikan kepada 64 lembaga tanpa usulan resmi dan proposal yang seharusnya menjadi syarat utama pencairan dana.

Prosedur yang Diabaikan

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengelolaan dana hibah di Biro Kesra dan Dispora tidak sesuai dengan ketentuan. Petugas verifikasi proposal hibah di Biro Kesra mengungkapkan bahwa meskipun proposal merupakan syarat utama pencairan hibah, mereka hanya memproses dokumen yang diterima dan sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Namun, saat dimintai keterangan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan penyuluh agama di Biro Kesra mengaku tidak mengetahui alasan pencairan dana tanpa proposal lengkap.

Situasi serupa terjadi di Dispora, di mana Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menyatakan bahwa seluruh pemberian hibah sebenarnya dilengkapi proposal. Namun, dokumen-dokumen penting tersebut tidak diarsipkan dengan baik, sehingga tidak dapat disertakan dalam pertanggungjawaban.

Dokumen Hilang, Pertanggungjawaban Gagal

BPK menemukan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, kedua OPD ini belum juga melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pertanggungjawaban. Ketiadaan arsip proposal yang terstruktur menjadi celah besar dalam tata kelola keuangan.

Masalah ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran hibah di tingkat pemerintah daerah. Dengan nilai anggaran yang sangat besar, pengelolaan yang ceroboh berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng kredibilitas pemerintah.

Dampak dan Harapan

Temuan ini memicu desakan agar Pemprov Maluku Utara segera memperbaiki tata kelola hibah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tergerus.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memperketat prosedur pengelolaan dana publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Trending di Daerah