Menu

Mode Gelap

Buah Pikir · 17 Feb 2025 08:31 WIT ·

Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung: Sengketa Jurnalistik Jangan Dibawa ke Ranah Pidana


 Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung: Sengketa Jurnalistik Jangan Dibawa ke Ranah Pidana Perbesar

Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)

Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung

Sebanyak 23 media online di Belitung kini menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seseorang berinisial HP. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Belitung dengan surat pemanggilan kepada 23 wartawan untuk dimintai keterangan.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Lidik 2 Tipiter Polres Belitung. Surat pemanggilan ini ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.

Kasus ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan penipuan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Belitung. Pemberitaan ini kemudian berlanjut dengan sorotan terhadap lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polres Belitung. Seiring waktu, terjadi kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa, yang berujung pada pengembalian dana dan penghentian kasus oleh Polres Belitung dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, HP justru melaporkan 23 media dengan tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, sejumlah wartawan tidak meminta konfirmasi darinya sebelum berita diterbitkan. HP juga sempat mengadakan konferensi pers setelah SP3 diterbitkan, tetapi minimnya kehadiran wartawan yang sebelumnya menulis berita menjadi alasan baru bagi HP untuk melayangkan laporan.

Perspektif PJS: Ini Murni Sengketa Jurnalistik

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dipahami sebagai sengketa pers, bukan perkara pidana. Dalam kaidah jurnalistik, memang ada kewajiban bagi wartawan untuk memberikan hak jawab, namun pelanggaran etika tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum pidana.

“Sebagai wartawan profesional, memang idealnya mereka meminta keterangan langsung kepada HP. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mahmud Marhaba.

Polres Harus Koordinasi dengan Dewan Pers

Dalam konteks hukum, terdapat Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur teknis penanganan kasus terkait pers. Berdasarkan PKS Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/14/XI/2022, disebutkan bahwa apabila ada laporan masyarakat terkait pemberitaan, kepolisian wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik atau bukan.

Berikut beberapa poin yang harus dipahami:

  1. Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik, bukan berita bohong atau hoaks.
  2. Aparat penegak hukum (APH) harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terkait pemberitaan pers.
  3. Tanggung jawab atas berita yang diterbitkan ada pada pemimpin redaksi, bukan wartawan yang menulis berita.

Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Polres Belitung seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum melanjutkan kasus ini. “Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar,” pungkasnya.

Dengan langkah yang tepat, kasus ini bisa menjadi preseden baik bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menjaga marwah jurnalisme sebagai pilar demokrasi yang sehat.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NHM Bangun Rumah Layak untuk Lansia di Kao, Dukung Program Pengentasan RTLH

23 April 2026 - 13:28 WIT

NHM Paparkan Inovasi DST dan Peran AI dalam Seminar Nasional ITNY

20 April 2026 - 07:59 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Perjalanan Panjang Melawan Tumor Otak: NHM Peduli Dampingi Gadis Asal Halut hingga Pulih

17 April 2026 - 12:09 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Trending di Daerah