Sehubungan dengan pengaduan Saudara Budi Liem melalui kuasa hukum Fastu Law Firm & Associate kepada Dewan Pers atas berita yang dimuat di media siber Serambi Timur (serambitimur.id) berjudul: “Budi Liem dan Kasus Suap Rp 1 Miliar: KPK Didesak Usut Tuntas”, yang tayang pada 24 Januari 2025, kami menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan tersebut.
Kami memahami bahwa berita yang dimaksud menimbulkan ketidaknyamanan bagi Saudara Budi Liem, terutama dalam hal yang dinilai menyerang privasi dan melanggar asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kode etik jurnalistik, kami telah memutuskan untuk menurunkan (take down) berita tersebut dari platform kami.
Kami juga memberikan kesempatan bagi Saudara Budi Liem untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan. Kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, dan sesuai dengan kaidah pers yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan dan akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Hormat kami,
Redaksi Serambi Timur













Tinggalkan Balasan