Ternate, SerambiTimur – Suasana di kawasan pertokoan pusat kota Ternate mendadak ramai pada Selasa (29/7/2025) pagi, saat Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengeksekusi bangunan Toko Roti Golden Bakery secara paksa.
Eksekusi ini dilakukan atas permintaan Bank Mega, yang merupakan pemenang lelang resmi berdasarkan risalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tertanggal 24 Juli 2024.
Proses dimulai tepat pukul 10.00 WIT dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Seluruh barang dalam toko dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan pihak pemohon eksekusi.
Panitera Muda Perdata PN Ternate, Jefri Pratama, menjelaskan bahwa proses ini sudah melewati tahapan hukum, termasuk pemberian aanmaning atau teguran resmi kepada penghuni.
“Permohonan eksekusi sudah diajukan sejak Maret 2025. Setelah melewati proses aanmaning, barulah hari ini kami lakukan pengosongan,” kata Jefri.
Bank Mega selaku pihak pemohon, turut hadir dalam eksekusi. Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputri Kayo, menyebut nilai lelang Golden Bakery mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ia menegaskan bahwa proses lelang telah dilakukan secara sah sesuai aturan.
“Karena pihak penghuni tidak juga mengosongkan lokasi pasca-lelang, kami ajukan eksekusi agar proses pengosongan dapat dijalankan secara resmi,” terang Lily.
Selain Golden Bakery, dua aset lain juga masuk dalam permohonan eksekusi Bank Mega, yakni satu rumah di kawasan Maliaro serta satu gerai makanan cepat saji CFC di Santiang.














Tinggalkan Balasan