Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2024 08:46 WIT ·

Eks Kadis ESDM Malut Akui Pernah Berikan Uang ke Gubernur AGK, Bantah Terima Suap


 Eks Kadis ESDM Malut Akui Pernah Berikan Uang ke Gubernur AGK, Bantah Terima Suap Perbesar

Ternate, SerambiTimur- Maluku Utara – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, mengungkap sejumlah fakta dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/11/2024). Saat ini, Hasyim menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian ESDM RI.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) Muhaimin menanyakan soal proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hasyim menjelaskan bahwa pengusulan WIUP dilakukan melalui Gubernur dan diproses oleh Dinas ESDM.

“Prosesnya melalui Gubernur. Kami sudah mengusulkan 36 blok tambang, tetapi hanya 34 yang dijawab, dan itu pun tidak ditindaklanjuti,” ujar Hasyim. Ia menegaskan, surat yang dimaksud adalah usulan WIUP, bukan rekomendasi.

PH Muhaimin juga menanyakan soal pengurusan 12 dan 13 IUP (Izin Usaha Pertambangan). Hasyim menyatakan bahwa pihaknya membahas hal itu bersama-sama, termasuk meminta legal opini dari Kejaksaan.

“Kami mendapatkan legal opini yang ditandatangani Sekda Samsuddin A. Kadir dan diketahui Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK),” katanya.

Soal izin PT Prisma, Hasyim mengakui adanya tekanan terhadap dua kepala dinas, Bambang P. Hermawan dan Fachrudin Tukuboya. Ia menyebut tekanan tersebut terjadi dalam pertemuan di kediaman Gubernur di Kalumpang.

“Pak Bambang dan Pak Fachrudin mengaku ditekan untuk menandatangani dua surat yang sudah mati,” ungkapnya.

Berikan Uang ke Gubernur, Tapi Bantah Terima Suap

Hasyim juga ditanya apakah pernah memberikan uang kepada Gubernur AGK. Ia mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta ketika AGK hendak bepergian ke Jakarta.

Namun, Hasyim membantah menerima uang dari Muhaimin atau AGK untuk mempermudah pengurusan izin tambang.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Muhaimin, dan tidak ada pemberian 10 dolar dari Gubernur AGK,” tegasnya.

Hasyim juga menekankan perbedaan antara WIUP dan IUP, di mana WIUP masih dalam tahap pengusulan, sedangkan IUP sudah memiliki pemilik yang sah.

Sidang kasus ini terus bergulir dengan PH Muhaimin yang aktif mengejar keterangan dari saksi untuk memb

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah