TERNATE, SerambiTimur — Muhammad Syahrastani alias Atan, mantan bendahara pengeluaran pembantu Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore, Muhammad Fajrin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9/2025), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,77 miliar. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah dititipkan di Kejati Malut senilai Rp2,57 miliar dan ke kas daerah sebesar Rp202 juta.
“Menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU.
Kasus ini bermula dari laporan hasil audit investigatif BPK RI yang menemukan kerugian negara Rp2,77 miliar. Perkara kemudian disidik Kejati Malut sebelum dilimpahkan ke Kejari Tidore untuk disidangkan di PN Tipikor Ternate.














Tinggalkan Balasan