Ternate, SerambiTimur– Penjabat (PJ) Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, dan Nirwan MT Ali disebut sebagai pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Nama mereka muncul dalam daftar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap yang tengah disidangkan.
Selain Samsudin dan Nirwan, belasan nama lainnya juga disebut terlibat dalam skandal ini, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara dan beberapa kontraktor. Di antara nama-nama tersebut adalah Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua, yang dikenal dengan panggilan Udin Motul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik, mengungkapkan dalam sidang bahwa Samsudin diduga memberikan suap sebesar Rp 448 juta, Nirwan sebesar Rp 35 juta, Ahmad Purbaya Rp 718 juta, dan Udin Motul Rp 1,072 miliar kepada AGK.
Fakta-fakta ini diungkapkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 22 Agustus. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Kadar Noh, didampingi empat hakim anggota, yakni Budi Setiawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan R. Moh. Yakob Widodo.



















Tinggalkan Balasan