Ternate, SerambiTimur– Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf. Kasus ini bermula dari mutasi sepihak yang dialami Siti Farida Wahab, seorang guru madrasah, setelah dituduh terlibat dalam kasus perzinahan yang akhirnya terbukti tidak memiliki dasar hukum.
Mutasi Siti Farida ke Halmahera Timur diduga kuat merupakan bentuk intimidasi dan tindakan sewenang-wenang dari Kakanwil Kemenag Malut. Tuduhan perzinahan yang sebelumnya dilaporkan oleh Darwisa H Sangaji ke Polres Ternate telah dihentikan karena tidak cukup bukti. Namun, sebelum ada keputusan hukum, Kakanwil Kemenag Malut telah bertindak tanpa dasar dengan menjatuhkan mutasi kepada Siti Farida.
Kuasa hukum Siti Farida, Abdullah Ismail, menegaskan bahwa keputusan Kakanwil Kemenag Malut telah melampaui batas kewenangannya. “Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan. Laporan yang dibuat Darwisa bahkan tidak terbukti, tapi klien kami sudah lebih dulu dihukum dengan mutasi. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Dumas Kemenag RI, dan sekarang Itjen Kemenag telah turun langsung melakukan pemeriksaan di Ternate,” ujarnya, Sabtu (15/2).
Pemeriksaan terhadap para saksi, pelapor, dan terlapor telah dilakukan oleh Itjen Kemenag RI di Asrama Haji Kota Ternate pada Jumat (7/2). Abdullah menekankan bahwa semua bukti, termasuk dokumen resmi dan surat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, telah diserahkan kepada tim pemeriksa.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan ini dan berharap ada sanksi tegas bagi Kakanwil Kemenag Malut atas tindakan sewenang-wenangnya,” tambahnya.
Tindakan Arogan Kakanwil Kemenag Malut
Kuasa hukum menyoroti bahwa Kakanwil Kemenag Malut bertindak gegabah dengan mendasarkan keputusannya pada pemberitaan salah satu media cetak tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Lebih parah lagi, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Siti Farida justru menggunakan pasal perzinahan sebelum adanya keputusan dari kepolisian.
“Tindakan ini sangat tidak profesional dan menunjukkan arogansi seorang pejabat publik. Seharusnya Kakanwil Kemenag Malut menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil keputusan yang merugikan klien kami,” kata Abdullah.
Di sisi lain, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Siti Farida terhadap Darwisa H Sangaji masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan ini didasarkan pada unggahan di akun Facebook “Ica Sangaji” yang secara terang-terangan mencemarkan nama baik Siti Farida.
Ghazali Pauwah, rekan kuasa hukum Siti Farida, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terbukti tidak berdasar. “Polres Ternate telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 11 Februari 2025 karena tidak ada cukup bukti. Ini membuktikan bahwa tuduhan itu hanya berdasarkan ketidaksukaan pribadi, bukan fakta hukum,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum kini mendesak Itjen Kemenag RI agar segera menindak tegas Kakanwil Kemenag Malut yang telah menyalahgunakan wewenangnya dan bertindak di luar prosedur.
“Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Mutasi sepihak, intimidasi, dan pencemaran nama baik yang dialami klien kami adalah bentuk ketidakadilan. Kami berharap ada sanksi tegas agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan,” tegas Abdullah.














Tinggalkan Balasan