Menu

Mode Gelap

Ternate · 30 Okt 2025 16:40 WIT ·

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut: Sekwan Abubakar Abdullah Telah Diperiksa Kejati Beberapa waktu lalu


 Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut: Sekwan Abubakar Abdullah Telah Diperiksa Kejati Beberapa waktu lalu Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus memperdalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Malut senilai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019–2024. Kasus yang menyita perhatian publik ini kini memasuki tahap penting dengan telah diperiksanya sejumlah pejabat kunci.

Setelah memeriksa mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dan mantan Ketua Komisi I Ikbal Ruray pada Selasa (28/10), Kejati juga telah memintai keterangan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, serta Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Ricat Sinaga, membenarkan proses pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/10).

Sumber di internal kejaksaan menyebut, pemeriksaan terhadap Abubakar Abdullah berkaitan langsung dengan mekanisme penganggaran dan pelaporan penggunaan dana tunjangan DPRD yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut menilai Kejati harus membuka secara transparan perkembangan kasus tersebut. Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana penyidik menindaklanjuti temuan dugaan korupsi itu.

“Ini harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai kasus ini mengendap seperti kasus-kasus lain di Pemprov Malut,” ujarnya.

Bahtiar juga berharap kepemimpinan Kajati baru, Sufari, S.H., M.Hum., menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Malut.

“Kami menunggu bukti nyata, bukan sekadar slogan. Sudah banyak kasus yang tidak punya kepastian hukum,” tegasnya.

Selain tunjangan rumah tangga dan operasional, penyidik juga menelusuri alokasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut yang nilainya mencapai Rp 29,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Ketua DPRD menerima Rp 30 juta per bulan, dua wakil ketua Rp 28 juta, sementara 42 anggota menerima Rp 28 juta per bulan, dengan total keseluruhan Rp 13,63 miliar untuk tunjangan perumahan.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi, alokasi mencapai Rp 16,2 miliar yang juga dibebankan pada APBD Malut.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Malut untuk menuntaskan penyelidikan dan mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Dari Rakyat, Untuk Rakyat: Jejak Pengabdian Muhammad Sinen yang Tak Pernah Berubah

15 Juni 2026 - 07:20 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah