Ternate, Serambi Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Prisma Utama, Maizon Lengkong, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Muhaimin Syarif (MS), Rabu (20/11) di Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Maizon Lengkong, yang akrab disapa Sony, membeberkan keterlibatan Muhaimin Syarif, atau biasa dipanggil Ucu, dengan PT Prisma Utama.
“Pada pertengahan 2021, saya menyampaikan kepada Muhaimin Syarif soal pengurusan izin IUP OP PT Prisma Utama di Maluku Utara. Saya juga menjelaskan perlunya tambahan modal untuk pengurusan tersebut, dan dia menyanggupi dengan membeli saham perusahaan sebesar 15% atau senilai Rp200 juta,” ungkap Sony.
Sony menambahkan, setelah pembelian saham, akta notaris dibuat untuk menetapkan MS sebagai komisaris dengan komposisi saham 15% untuk MS dan 5% untuk Nurul Izzah Kasuba.
Namun, saat diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Sony, terdakwa Muhaimin Syarif membantah pernyataan tersebut.
“Tidak benar bahwa saya masih tertarik pada PT Prisma setelah saya keluar dan menyerahkan saham saya kepada Maizon. Apalagi soal pembicaraan tentang kebutuhan dana Rp7 hingga Rp8 miliar yang akan dikonversi menjadi 30% saham untuk saya,” tegasnya di hadapan hakim.
Muhaimin juga mengungkapkan alasan dirinya keluar dari PT Prisma Utama. Ia merasa telah ditipu karena meski telah mengeluarkan banyak modal, izin IUP Operasional PT Prisma Utama tidak kunjung dikeluarkan.
“Saya merasa dirugikan. Saham yang diberikan Maizon kepada saya hanya sebesar 15%, sementara saya sudah mengeluarkan banyak dana,” tambahnya.
Persidangan ini masih terus bergulir untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa.















Tinggalkan Balasan