Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Des 2024 09:49 WIT ·

Desak Pecat 4 ASN Pungli, Praktisi Hukum Soroti Kemenag Malut


 Nurul Mulyani Perbesar

Nurul Mulyani

TERNATE, SerambiTimur-Praktisi hukum Nurul Mulyani kembali mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Hi. Amar Manaf, untuk menindak tegas empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pungutan liar (pungli).

Empat ASN tersebut berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. AMA diketahui bertugas di Kemenag Kota Ternate, sementara tiga lainnya, SA, SJ, dan SH, merupakan ASN Kemenag Halmahera Selatan.

Kasus ini terkuak setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat ASN tersebut dinyatakan terlibat pungli.

Nurul menegaskan pentingnya sikap tegas Kakanwil. “Pak Kakanwil harus tegas dalam menangani masalah ini. Jangan terkesan melindungi pegawai nakal,” ujarnya.

Tindak Lanjut Kakanwil

Menanggapi desakan itu, Amar Manaf mengakui adanya kasus pungli di lingkungan Kemenag Malut. “Benar, ini ulah oknum. Mereka memanfaatkan isu pengangkatan pegawai K2, padahal K2 sudah berakhir, kini K3 yang berlaku,” jelas Amar usai upacara HUT RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, lima ASN telah diidentifikasi oleh Itjen. Tiga di antaranya sudah diberi sanksi berupa pencopotan dari jabatan. Dua kepala madrasah di Bacan dan Pulau Makian telah ditarik ke kantor Kemenag dan kehilangan tunjangan profesi. Sementara, seorang staf Kemenag Ternate dimutasi ke Taliabu.

“Kasi Pendis Halmahera Selatan juga saya tarik ke Kanwil,” tambahnya.

Dua dari lima ASN tersebut direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat. Proses pemecatan kini menunggu hasil rapat pertimbangan kepegawaian.

Uang Pungli Belum Dikembalikan

Amar juga mengungkapkan bahwa uang pungli yang dikumpulkan para pelaku mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut konon diserahkan kepada almarhum Uci, yang diduga mengirimkannya ke Jakarta. Namun, jejak uang itu hilang seiring meninggalnya Uci.

“Meski begitu, para pelaku tetap dikenai sanksi karena telah mengambil uang masyarakat,” tegas Amar.

Ia memastikan bahwa proses pengembalian uang pungli kepada masyarakat akan terus diupayakan.

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah