Serambitimur, Ternate – Gerakan Pemuda Mahraen (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk membuka kembali kasus penyertaan modal investasi oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2015 hingga 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal investasi tersebut diduga kuat melibatkan niat jahat dari pejabat pemerintah Kota Ternate, terutama Walikota Ternate, Tauhid Soleman, yang telah mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal tersebut.
Yuslan Gani, Sekretaris DPD GPM Malut, dalam konferensi pers ini (14/07), mengungkapkan bahwa kasus penyertaan modal tersebut melibatkan Pemerintah Kota Ternate dalam melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company (PT. Ternate Bahari Berkesan) selama tahun 2015-2019 dengan jumlah senilai 25 Miliar. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada anak perusahaan daerah, yaitu PT Alga dan BPRS Bahari Berkesan, serta PT Apotek Bahari Berkesan. Namun, penggunaan dana ini diduga tidak memiliki dasar hukum peraturan daerah (Perda) dan tidak dilakukan analisa kelayakan investasi, sehingga keuangan daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Yuslan Gani juga mengungkapkan bahwa dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terdapat bukti yang jelas bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016, Tauhid, selaku Plt Kepala BPKAD dan PPKD, menandatangani perubahan anggaran sebesar 6 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN). Pada tanggal 4 Mei 2017, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana sebesar 2 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN). Selain itu, pada tanggal 22 Januari 2018 dan 1 Februari 2019, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana sebesar 5 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN) BPKP.
Yuslan menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 305 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD. Selain itu, Pasal 341 ayat 2 menyatakan bahwa pembentukan anak perusahaan harus didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang professional dan independen. Pasal 304 juga mengatur bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, dan penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Namun, dalam Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 juga dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Selama tahun 2015-2019, Kota Ternate mengalami keadaan defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaan dana untuk penyertaan modal daerah perlu diperiksa lebih lanjut. (**)



















Tinggalkan Balasan