Sofifi, SerambiTimur- 9 Agustus 2024** – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menunjuk dua kontraktor besar, Direktur Utama PT Intimkara, Budi Lim, dan Direktur Utama PT Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh, untuk menangani proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024.
Menurut data yang diperoleh dari Nuansa Media Grup (NMG), kedua kontraktor ini akan mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Saketa-Dehepodo dan Payahe-Dehepodo. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh anak perusahaan PT Intimkara, yaitu CV. Pilar Nusantara Prima, dengan nilai pagu Rp 9,6 miliar, dan anak perusahaan PT Hijrah Nusatama, CV. Ainun, dengan nilai pagu Rp 6,3 miliar.
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua ruas jalan ini dikerjakan melalui pendanaan Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada periode 2020-2021 dan dilanjutkan dengan skema Multiyears pada 2022-2023.
“Meski alokasi anggarannya cukup besar, kedua ruas jalan ini belum selesai dibangun hingga kini. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menyisakan utang ratusan miliar, termasuk utang SMI yang mencapai Rp 117 miliar, di mana dua paket pekerjaan tersebut termasuk ruas Saketa-Dehepodo dan Payahe-Dehepodo,” ujar Sofyan.
Sofyan mengklaim bahwa salah satu alasan belum selesainya pembangunan kedua ruas jalan tersebut adalah karena panjang ruasnya yang terlalu besar dan tidak didukung pendanaan yang memadai. “Tahun ini, kedua ruas jalan tersebut masuk dalam DAK 2024. Untuk ruas Payahe-Dehepodo, dialokasikan dana sebesar Rp 6 miliar lebih untuk pekerjaan hotmix sepanjang 2 km. Sementara ruas Saketa-Dehepodo mendapatkan alokasi sebesar Rp 10 miliar lebih untuk hotmix 4 km. Tahun kemarin, proyek ini termasuk dalam Multiyears, tapi karena panjangnya ruas dan kecilnya dana, progresnya tidak terlalu nampak,” pungkasnya.
Kabid Cipta Karya, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan bahwa alasan kedua kontraktor ini kembali dipercaya mengerjakan proyek jalan tersebut adalah karena kelengkapan perlengkapan alat yang dimiliki, seperti dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Mereka memiliki AMP yang lengkap di lokasi. Mengenai kelayakan mereka mengerjakan proyek ini, itu adalah ranahnya Pokja. Mereka sudah menandatangani kontrak sekitar satu minggu lalu, dan proyek ini masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di PUPR, terdapat sekitar 7 item yang masuk dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK, jadi semua progres pekerjaan akan dilaporkan secara berkala,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, kedua pengusaha besar ini kerap dipanggil KPK terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.














Tinggalkan Balasan