Ternate, SerambiTimur — Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Bripda AMK alias Aco, dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut diajukan oleh AW, orang tua korban berinisial ARA, ke Bid Propam Polda Malut pada Jumat, 18 Juli 2025. Aco dilaporkan bersama adik kandungnya, A, yang diduga sebagai pelaku utama, serta ayahnya, MK, dan dua anggota keluarga lainnya yang turut melakukan pemukulan.
Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Bermula dari komunikasi WhatsApp antara korban dan A, yang merupakan teman sekolahnya. A kemudian mengundang korban ke rumahnya di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dengan alasan ingin meminta maaf.
Namun, setibanya di lokasi, ARA langsung dicekik oleh Aco, disusul pemukulan oleh MK dan dua kerabat lainnya. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada wajah.
ARA juga mengaku diancam dengan kata-kata kasar dan intimidatif oleh para pelaku. “Saya dicekik di leher oleh AMK dan dia bilang, ‘ngana tara kanal saya’,” ucap ARA menirukan ucapan Aco.
AW menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga pelaku. Ia menilai kasus ini seharusnya diselesaikan secara dewasa dan bukan dengan kekerasan.
“Yang bikin heran, kenapa ayah pelaku juga ikut memukul. Ini masalah anak-anak, mestinya dibicarakan baik-baik,” ujar AW.
Sebelum melapor ke Polda Malut, AW lebih dulu membuat laporan ke Polsek Ternate Selatan dengan STPL Nomor: STPL/27/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Rahmawati Sukur, membenarkan adanya laporan tersebut. “Sudah dilaporkan ke Polsek, masih tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, belum memberikan keterangan resmi atas kasus yang turut menyeret anggota Propam Polda Malut itu.














Tinggalkan Balasan