Stadion GKR Foto: SerambiTimur
TERNATE, SerambiTimur — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kerja sama antara Pemerintah Kota Ternate dengan PT Malut Maju Sejahtera (MMS) terkait renovasi dan pengelolaan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) cacat hukum.
Menurut Aslan, ketidakjelasan status aset Stadion GKR membuat Pemkot Ternate secara hukum tidak berwenang menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak manapun.
“Status Gelora Kie Raha belum clear, maka MoU itu dengan sendirinya cacat hukum,” tegas Aslan, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan kerja sama, Pemkot harus memastikan sumber aset, status penguasaan, pemilikan sebelumnya, serta bukti serah terima. Jika tidak, akan menimbulkan dampak yuridis kompleks.
“Ini bukan soal perebutan warisan, tetapi menyangkut penguasaan badan hukum publik yang tunduk pada hukum administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, kerja sama Pemkot Ternate dengan PT MMS dituangkan dalam MoU bernomor 02/PKS/MMS-KT/X/2023. Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bahkan menerbitkan surat keterangan bernomor 500.17.3.3/17/2025 yang menyebut Stadion GKR seluas 23.142 m² tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Ternate.
Namun, surat keterangan yang dijuluki “surat sakti” tersebut gagal memuluskan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) stadion.














Tinggalkan Balasan