Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2025 10:14 WIT ·

Akademisi Nilai MoU Pemkot Ternate–PT MMS untuk Stadion GKR Cacat Hukum


 Akademisi Nilai MoU Pemkot Ternate–PT MMS untuk Stadion GKR Cacat Hukum Perbesar

Stadion GKR Foto: SerambiTimur
TERNATE, SerambiTimur —
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kerja sama antara Pemerintah Kota Ternate dengan PT Malut Maju Sejahtera (MMS) terkait renovasi dan pengelolaan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) cacat hukum.

Menurut Aslan, ketidakjelasan status aset Stadion GKR membuat Pemkot Ternate secara hukum tidak berwenang menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak manapun.

“Status Gelora Kie Raha belum clear, maka MoU itu dengan sendirinya cacat hukum,” tegas Aslan, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan kerja sama, Pemkot harus memastikan sumber aset, status penguasaan, pemilikan sebelumnya, serta bukti serah terima. Jika tidak, akan menimbulkan dampak yuridis kompleks.

“Ini bukan soal perebutan warisan, tetapi menyangkut penguasaan badan hukum publik yang tunduk pada hukum administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, kerja sama Pemkot Ternate dengan PT MMS dituangkan dalam MoU bernomor 02/PKS/MMS-KT/X/2023. Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bahkan menerbitkan surat keterangan bernomor 500.17.3.3/17/2025 yang menyebut Stadion GKR seluas 23.142 m² tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Ternate.

Namun, surat keterangan yang dijuluki “surat sakti” tersebut gagal memuluskan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) stadion.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

Trending di Daerah