Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Des 2024 05:48 WIT ·

Ahli Sosial Budaya Kupas Fenomena Suap dan Gratifikasi di Sidang Muhaimin Syarif


 DR. Syarir Ibnu Perbesar

DR. Syarir Ibnu

Ternate, SerambiTimur – Kasus dugaan suap yang menjerat Muhaimin Syarif semakin menarik perhatian. Dalam sidang lanjutan pada 28 November, Jaksa menghadirkan Syahrir Ibnu, ahli sosial budaya dan agama, untuk memberikan pandangan dari perspektif sosial, budaya, dan agama terkait fenomena suap dan gratifikasi.

Menurut Syahrir, suap dan gratifikasi adalah dua hal yang berbeda tetapi saling berkaitan. Suap adalah pemberian dengan tujuan memengaruhi keputusan pejabat publik, sementara gratifikasi lebih bersifat ambigu namun tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

“Dalam masyarakat Indonesia, praktik pemberian sering kali didorong oleh nilai kekerabatan dan patronase. Namun, praktik ini bisa bertentangan dengan hukum formal,” ungkap Syahrir, mengutip Koentjaraningrat.

Tradisi Pemberian dalam Budaya Indonesia

Syahrir menjelaskan, dalam konteks sosial budaya, pemberian memiliki makna yang kompleks. Hadiah, donasi, dan gratifikasi harus dibedakan secara jelas:

  1. Hadiah adalah bentuk penghormatan atau apresiasi atas suatu hubungan atau prestasi.
  2. Donasi bertujuan mendukung kegiatan sosial atau amal.
  3. Gratifikasi berpotensi melanggar hukum jika dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pejabat publik.

“Budaya memberi dalam masyarakat kita kerap dianggap wajar dan bahkan dianjurkan. Namun, jika ada niat tersembunyi untuk memengaruhi kebijakan, itu menjadi gratifikasi yang bermasalah,” ujar Syahrir.

Perspektif Agama: Niat Jadi Penentu

Dalam pandangan agama, niat pemberian sangat menentukan. Syahrir mencontohkan, dalam Islam, memberi sedekah dianjurkan untuk membantu sesama tanpa motif tersembunyi. Jika pemberian bertujuan untuk memengaruhi keputusan, hal itu melanggar prinsip moral dan hukum.

Relasi Patron-Klien dan Dinamika Kekuasaan

Syahrir juga membahas relasi patron-klien yang kental dalam masyarakat Indonesia. Hubungan ini sering melibatkan pemberian sebagai bentuk penghormatan. Namun, jika pemberian ini dilakukan kepada pejabat publik untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka masuk dalam kategori gratifikasi.

“Kita perlu memahami ketegangan antara budaya dan hukum. Apa yang dianggap tradisi bisa saja melanggar hukum jika niatnya untuk memengaruhi keputusan formal,” jelas Syahrir.

Pentingnya Kesadaran Hukum

Kasus ini, menurut Syahrir, menjadi refleksi bagaimana masyarakat harus mulai memahami batasan antara tradisi dan hukum. “Pemberian yang didasarkan pada nilai sosial dan budaya memang penting, tetapi harus sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diatur hukum,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah