Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2024 02:41 WIT ·

Agus Tampilang: Dugaan Kampanye Terselubung di Pemkot Ternate Langgar UU Pemilu


 Agus Salim R Tampilang Perbesar

Agus Salim R Tampilang

Ternate, Serambi Timur – Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyoroti serius percakapan WhatsApp yang melibatkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate. Percakapan tersebut diduga menjadi bagian dari upaya kampanye terselubung menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Agus menilai, isi percakapan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum melalui kampanye liar.

Menurut Agus, percakapan yang beredar bukan sekadar diskusi biasa. Ia menyebut isi percakapan tersebut beraroma politik busuk, mengarah pada upaya memenangkan salah satu calon kepala daerah dengan target perolehan suara lebih dari 65% di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan, strategi tersebut mencakup pembagian wilayah kelurahan tertentu.

“Dalam percakapan itu terlihat jelas niat untuk mengarahkan dan bahkan mengintimidasi pilihan politik masyarakat demi memenangkan salah satu calon. Publik pun sudah dapat menebak siapa kandidat yang dimaksud,” ujar Agus.

Langgar UU Pemilu

Agus menegaskan, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut melarang keterlibatan ASN, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota TNI dan Polri dalam kampanye.

“Jika terbukti melanggar, pelakunya dapat dijerat pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu,” tegasnya.

Agus juga menjelaskan bahwa kampanye tidak hanya terbatas pada masa kampanye resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, kampanye mencakup segala bentuk penyampaian visi, misi, program, atau ajakan memilih yang dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan aplikasi digital.

“ASN yang menggunakan alat atau media kampanye untuk memengaruhi pilihan politik, apalagi mengintimidasi masyarakat, jelas telah melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Tegas kepada Bawaslu

Agus mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, semua orang memiliki kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pejabat OPD dan masyarakat. Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus seperti ini harus ditangani sebagai pelanggaran pidana, bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran etika yang cukup diselesaikan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Menyerahkan kasus ini ke KASN untuk penanganan etik tidak menyelesaikan persoalan. Ini adalah pelanggaran hukum pidana, dan harus diproses sesuai UU Pemilu,” tegas Agus.

Kritik kepada Kepala OPD

Agus turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kepala OPD yang justru terlibat dalam politik praktis. Ia menilai tindakan ini sangat memalukan karena para pejabat tersebut seharusnya menjadi contoh bagi ASN di bawahnya.

“Alih-alih menjaga netralitas, mereka malah terlibat dalam strategi politik praktis. Bahkan, ada upaya mengatur angka kemenangan di tiap TPS dan kelurahan tertentu. Ini mencoreng integritas jabatan mereka,” tutup Agus.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Besok, Pemulangan Jenazah Mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

11 Mei 2026 - 18:22 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

Trending di Daerah