TERNATE, SerambiTimur – Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH, menilai tindakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang mempermasalahkan inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRD Nurjaya Hi. Ibrahim adalah bentuk kekeliruan serius dalam memahami fungsi DPRD.
Menurut Aziz, sidak yang dilakukan Nurjaya dalam rangka mengawasi distribusi minyak tanah subsidi merupakan bagian sah dari fungsi pengawasan yang melekat secara konstitusional pada setiap anggota DPRD, bukan pelanggaran etik sebagaimana disoroti BK.
“Sangat disayangkan, justru BK DPRD yang mempertanyakan tindakan pengawasan. Ini aneh dan mencerminkan pemahaman dangkal soal fungsi DPRD,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Ia menambahkan, fungsi pengawasan adalah ruh lembaga DPRD. Membatasi anggota dewan hanya berdasarkan pembagian komisi, menurut Aziz, adalah cara berpikir sempit yang merusak eksistensi lembaga legislatif itu sendiri.
“Kalau DPRD hanya memahami tupoksi per komisi, mending tidak usah jadi anggota DPRD. Karena substansi kehadiran mereka adalah fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Aziz bahkan menyarankan agar BK DPRD dibubarkan bila justru menghambat anggota yang aktif mengawasi jalannya distribusi kebutuhan pokok rakyat.
“BK itu organ etik, bukan penghambat fungsi konstitusional. Harusnya yang diawasi adalah mereka yang malas bekerja dan abai menjalankan tugasnya, bukan yang turun langsung ke lapangan seperti Bu Nurjaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nurjaya Hi. Ibrahim dikabarkan akan dipanggil BK DPRD karena dinilai melampaui tupoksinya sebagai anggota Komisi III saat menggelar sidak ke sejumlah pangkalan minyak tanah. BK menyebut hal tersebut seharusnya menjadi ranah Komisi I.














Tinggalkan Balasan