SOFIFI, SerambiTimur —Ratusan warga dari berbagai wilayah Oba dan Sofifi memadati halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Jumat (18/7/2025), untuk menandatangani Petisi Rakyat Mendukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap ketimpangan pembangunan yang dirasakan selama lebih dari dua dekade, sejak Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara melalui UU Nomor 46 Tahun 1999.
“Petisi ini bukan sekadar kumpulan tanda tangan. Ini adalah suara murni rakyat yang selama ini merasa terpinggirkan dari pusat pemerintahan yang seharusnya mereka miliki,” tegas Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS), Muhammad Imam.
Menurut Imam, gerakan ini lahir dari kesadaran kolektif masyarakat, tanpa arahan elite atau kepentingan politik tertentu. Ia menyebut penandatanganan petisi ini sebagai langkah konstitusional yang menagih janji negara atas amanat undang-undang.
“Sudah hampir 26 tahun, tapi Sofifi masih berstatus kelurahan. Padahal sejak awal ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Ini bentuk pengingkaran terhadap konstitusi,” katanya.
Imam juga menyoroti keterbatasan layanan publik di Sofifi. Mulai dari tidak adanya rumah sakit rujukan, minimnya infrastruktur, hingga anggaran pembangunan yang masih bergantung pada Pemerintah Kota Tidore.
“Bayangkan, kami tinggal di ibu kota provinsi, tapi hidup seperti warga pinggiran,” sesalnya.
Ia memperingatkan, bila ada pihak yang mencoba menghalangi aspirasi ini, apalagi dengan mengarahkan ASN agar tidak mendukung gerakan ini, maka itu sama saja dengan melawan konstitusi.
“Ini bukan gerakan emosional. Ini kesadaran rakyat. Jika negara tidak menjawab, maka rakyat Maluku Utara sendiri yang akan menentukan jawabannya,” tegasnya.
Aksi penggalangan petisi ini rencananya akan berlanjut ke setiap desa dan kelurahan di Sofifi hingga terkumpul dukungan massif dari seluruh elemen masyarakat.














Tinggalkan Balasan