Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Jun 2025 13:39 WIT ·

Aset Gelora Kie Raha Diperebutkan, Pemkot Ternate Terkendala Terbitkan PBG


 Aset Gelora Kie Raha Diperebutkan, Pemkot Ternate Terkendala Terbitkan PBG Perbesar

TERNATE, Serambitimur – Sengketa kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat kembali mencuat. Kedua belah pihak saling mengklaim tanpa dokumen sertifikat resmi sebagai bukti hukum sah.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan pada Jumat (27/6/2025), menyusul ketidaksesuaian status kepemilikan yang berdampak langsung pada tidak terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca-renovasi stadion.

Maskur J. Hi. Latif, mantan Ketua GMNI, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset publik antar pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2016, Pemkot Ternate telah menganggarkan dana APBD sebesar Rp1,4 miliar untuk renovasi stadion tersebut, tanpa ada keberatan dari Pemkab Halbar. Hal ini, menurutnya, seharusnya cukup menjadi bukti penguasaan sah oleh Pemkot.

“Jika memang Pemkab Halbar merasa memiliki aset itu, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan hanya klaim sepihak,” kata Maskur.

Namun, ia juga mengkritik Pemkot Ternate yang tidak mampu menerbitkan PBG saat renovasi dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan MoU. Padahal PBG merupakan syarat mutlak terbitnya SLF.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa Stadion Gelora Kie Raha sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemkot. Ia menilai persoalan aset antara kedua daerah telah selesai. Namun, pernyataan ini belum diperkuat dengan sertifikat tanah resmi.

Di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hukum Pemkab Halbar, Arnold Musa, tetap bersikukuh bahwa stadion tersebut masih merupakan aset milik Pemkab Halbar, yang dulu bernama Kabupaten Maluku Utara. Sayangnya, klaim ini juga belum disertai dasar hukum tertulis.

Maskur pun mendorong kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. “Diskusi terbuka antara Pemkab Halbar dan Pemkot Ternate harus segera dilakukan agar polemik ini tidak berulang,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Trending di Daerah