TERNATE, Serambitimur – Sengketa kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat kembali mencuat. Kedua belah pihak saling mengklaim tanpa dokumen sertifikat resmi sebagai bukti hukum sah.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan pada Jumat (27/6/2025), menyusul ketidaksesuaian status kepemilikan yang berdampak langsung pada tidak terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca-renovasi stadion.
Maskur J. Hi. Latif, mantan Ketua GMNI, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset publik antar pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2016, Pemkot Ternate telah menganggarkan dana APBD sebesar Rp1,4 miliar untuk renovasi stadion tersebut, tanpa ada keberatan dari Pemkab Halbar. Hal ini, menurutnya, seharusnya cukup menjadi bukti penguasaan sah oleh Pemkot.
“Jika memang Pemkab Halbar merasa memiliki aset itu, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan hanya klaim sepihak,” kata Maskur.
Namun, ia juga mengkritik Pemkot Ternate yang tidak mampu menerbitkan PBG saat renovasi dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan MoU. Padahal PBG merupakan syarat mutlak terbitnya SLF.
Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa Stadion Gelora Kie Raha sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemkot. Ia menilai persoalan aset antara kedua daerah telah selesai. Namun, pernyataan ini belum diperkuat dengan sertifikat tanah resmi.
Di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hukum Pemkab Halbar, Arnold Musa, tetap bersikukuh bahwa stadion tersebut masih merupakan aset milik Pemkab Halbar, yang dulu bernama Kabupaten Maluku Utara. Sayangnya, klaim ini juga belum disertai dasar hukum tertulis.
Maskur pun mendorong kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. “Diskusi terbuka antara Pemkab Halbar dan Pemkot Ternate harus segera dilakukan agar polemik ini tidak berulang,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan