SOFIFI, SerambiTimur — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Gubernur Malut di kawasan Gusale Puncak, Sofifi, senilai Rp8,9 miliar, dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai regulasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan bahwa proyek tersebut adalah kegiatan rehabilitasi, bukan pembangunan baru. Dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 dan direncanakan berlangsung selama 90 hari kalender.
“Metode swakelola adalah mekanisme sah dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai regulasi. Tidak ada batasan maksimal anggaran dalam skema ini. Kami juga telah berkonsultasi resmi dengan LKPP dan menerima jawaban tertulis sebagai dasar pelaksanaan,” kata Risman, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses berjalan akuntabel dan transparan. PUPR telah melewati probity audit bersama Inspektorat, menjalin kerja sama quality assurance dengan BPKP, serta mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Pengawasan berlapis ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kantor Gubernur menuai sorotan publik karena metode pelaksanaannya yang menggunakan sistem swakelola. Muncul kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Menanggapi hal itu, Risman memastikan proyek strategis ini dijalankan dengan keterbukaan.
“Dengan sistem pengawasan seperti ini, kami pastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk menunjang fungsi pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan