TERNATE, SerambiTimur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018–2019.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI. Penetapan status tersangka dilakukan pada 30 April 2025, setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi pada 27 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan penetapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp801 juta.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate. Keduanya yakni LP dan YI,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LP dan YI belum ditahan. Menurut Aan, keduanya masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga belum dilakukan penahanan.
“Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mempertimbangkan sikap kooperatif kedua tersangka sejauh ini,” jelasnya.
Kejari Ternate menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Pihaknya membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dalam proses pengembangan perkara.














Tinggalkan Balasan