Ternate, SerambiTimur- Publik masih menanti langkah tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara terkait rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI yang meminta pemberhentian dua pegawai terlibat pungutan liar (pungli) secara tidak terhormat.
Praktisi hukum Bahtiar Husni menilai lambannya tindak lanjut dari Kanwil Kemenag Malut menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, kedua nama tersebut sudah diperiksa oleh Itjen Kemenag RI pada 2023 lalu dan seharusnya segera diusulkan ke Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) untuk diproses.
“Pungli ini adalah perbuatan melawan hukum yang mencoreng nama baik institusi. Tapi mengapa sampai sekarang belum juga diusulkan ke DPK? ,” ujar Bahtiar saat ditemui wartawan di depan Pengadilan Negeri Ternate, baru-baru ini.
Pungli di Kemenag Malut Bukan Hal Baru
Bahtiar menegaskan bahwa praktik pungli di Kemenag Malut bukanlah kasus baru. Bahkan, pada 2023 lalu, hasil pemeriksaan Itjen telah mengungkap dugaan pungli tersebut, yang juga dibenarkan oleh Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf.
“Fakta ini sudah diberitakan di berbagai media. Artinya, pungli di Kemenag Malut memang benar terjadi. Rekomendasi Itjen harus segera ditindaklanjuti agar ada efek jera,”tegasnya.
Bahtiar pun mempertanyakan sikap Kanwil Kemenag Malut yang seolah masih mempertahankan pegawai yang telah mencederai nama baik institusi.
“Lembaga vertikal seperti Kementerian Agama seharusnya bersih dari praktik pungli. Jika pegawainya terbukti melakukan pungli, mengapa masih dipertahankan,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan