Ternate, SerambiTimur – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan ASN. Kedua ASN yang dilaporkan adalah pejabat eselon II Ajid M. Ali dan pejabat eselon III Muslim Fadel.
Laporan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Mitra Publik (LMP) Maluku Utara, Ajis Abubakar, pada Senin (3/2) pukul 14.20 WIT. Ia menyebutkan bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan lima calon ASN di Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara.
“Dugaan pungli ini terbukti dengan adanya surat pernyataan dari pelamar ASN serta kuitansi bermaterai yang menjadi perjanjian antara korban dan pelaku,” ujar Ajis.
Kronologi Dugaan Pungli
Ajis memaparkan, salah satu korban, Yuniyanti Hafio, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 60 juta kepada Muslim Fadel pada 7 Desember 2023. Pada hari yang sama, korban lain, Safrin M. Nur, menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Ajid M. Ali di kediaman Ajid di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Keesokan harinya, 8 Desember 2023, korban Sriwahyuni memberikan uang Rp 40 juta secara langsung kepada Muslim Fadel di Kota Ternate. Sementara itu, dua korban lainnya, Abdu Waki dan Erna Wati, masing-masing menyerahkan uang Rp 40 juta dengan bukti kuitansi.
Total kerugian yang dialami kelima korban mencapai Rp 205 juta.
Harapan kepada Kejati
Ajis menyatakan bahwa LMP Malut telah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti-bukti kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Kejati Malut dapat mengusut tuntas kasus ini agar memberikan keadilan bagi para korban,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan