Ternate, Serambitimur -Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023 mengungkap temuan mencengangkan: Rp 648.031.000,00 dari penerimaan retribusi tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan ini tertuang dalam LHP nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang dirilis pada 27 Mei 2024.
BPK mengungkapkan, penerimaan retribusi yang dikelola Dinas Koperasi (Diskop), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak disalurkan ke kas daerah sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, uang retribusi digunakan secara langsung oleh sejumlah oknum tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Detail Temuan BPK
1. Dinas Koperasi (Diskop): Tidak menyetorkan Rp 108.100.000,00 dari retribusi pelayanan pasar.
2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Tidak menyetorkan Rp 335.956.000,00. Dana digunakan Kepala UPTD Pasar untuk operasional tanpa bukti pertanggungjawaban.
3. Dinas Perhubungan (Dishub): Tidak menyetorkan Rp 203.975.000,00 dari penyewa kios Terminal Gamalama. Kepala Seksi Tata Teknis Terminal diketahui menggunakan dana tersebut untuk operasional tanpa dokumen pendukung.
Kurangnya Pengawasan, Tingginya Penyimpangan
Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan retribusi di Kota Ternate. Padahal, sesuai prosedur, setiap penerimaan retribusi harus dicatat oleh bendahara berdasarkan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan oleh petugas pungut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
BPK mencatat bahwa penggunaan dana retribusi untuk operasional oleh beberapa pejabat SKPD tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai. Kondisi ini, menurut BPK, mencerminkan pengelolaan keuangan yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rekomendasi dan Harapan
BPK mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap mekanisme pengelolaan retribusi. Selain itu, BPK merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat serta tindakan korektif terhadap SKPD yang terlibat.
“setiap penerimaan retribusi harus disetorkan sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Ke depan, BPK berharap Pemerintah Kota Ternate mampu membangun sistem yang lebih transparan, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Langkah nyata dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini dinantikan oleh masyarakat Ternate.















Tinggalkan Balasan