Ternate, Serambitimur – Dugaan korupsi anggaran belanja bantuan sosial di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2023 kembali mencuat. Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (22/1).
Tak hanya itu, LMP juga menyeret dugaan korupsi pelaksanaan belanja hibah di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga ke ranah hukum. Dua nama pejabat disebut dalam laporan tersebut, yakni Iksan Dagasuly, Kabag Kesra Halmahera Barat, dan Feny Kiat, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
Wakil Ketua LMP, Ajis Abubakar, menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran belanja bantuan sosial senilai Rp 9,6 miliar penuh kejanggalan. Laporan realisasi anggaran hanya mencatat Rp 4,08 miliar, meninggalkan selisih yang tak jelas pertanggungjawabannya.
“Bantuan sosial ini diduga tidak sesuai aturan. Ada indikasi pelanggaran serius berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No.14.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024,” ujar Ajis.
Ajis juga mengungkapkan, belanja hibah yang disalurkan kepada beberapa organisasi memiliki nilai fantastis namun tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum. Berikut rinciannya:
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI): Rp 1,15 miliar
- Palang Merah Indonesia (PMI): Rp 550 juta
- Pramuka: Rp 1 miliar
- KNPI: Rp 30 juta
- Nahdlatul Ulama (NU): Rp 30 juta
- GMKI: Rp 30 juta
Selain itu, Dinas Pariwisata diduga menyalurkan dana hibah kepada Gekraf sebesar Rp 30 juta tanpa prosedur yang benar.
“Kami mendesak Kejati Malut segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai masyarakat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Ajis.
LMP berharap langkah ini dapat membuka jalan menuju penegakan hukum yang adil serta transparansi pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.















Tinggalkan Balasan