Ternate, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024. Sebesar Rp 23 miliar anggaran hibah yang dicairkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara dilaporkan raib tanpa pertanggungjawaban.
Dalam LHP bernomor 11.A/LHP/XIX.Ter/5/2024, BPK mencatat bahwa anggaran hibah tahun 2023 sebesar Rp 114,1 miliar digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk belanja hibah barang. Namun, dari jumlah itu, Rp 23,7 miliar ditemukan bermasalah. Hibah tersebut diberikan kepada 64 lembaga tanpa usulan resmi dan proposal yang seharusnya menjadi syarat utama pencairan dana.
Prosedur yang Diabaikan
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengelolaan dana hibah di Biro Kesra dan Dispora tidak sesuai dengan ketentuan. Petugas verifikasi proposal hibah di Biro Kesra mengungkapkan bahwa meskipun proposal merupakan syarat utama pencairan hibah, mereka hanya memproses dokumen yang diterima dan sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Namun, saat dimintai keterangan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan penyuluh agama di Biro Kesra mengaku tidak mengetahui alasan pencairan dana tanpa proposal lengkap.
Situasi serupa terjadi di Dispora, di mana Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menyatakan bahwa seluruh pemberian hibah sebenarnya dilengkapi proposal. Namun, dokumen-dokumen penting tersebut tidak diarsipkan dengan baik, sehingga tidak dapat disertakan dalam pertanggungjawaban.
Dokumen Hilang, Pertanggungjawaban Gagal
BPK menemukan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, kedua OPD ini belum juga melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pertanggungjawaban. Ketiadaan arsip proposal yang terstruktur menjadi celah besar dalam tata kelola keuangan.
Masalah ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran hibah di tingkat pemerintah daerah. Dengan nilai anggaran yang sangat besar, pengelolaan yang ceroboh berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng kredibilitas pemerintah.
Dampak dan Harapan
Temuan ini memicu desakan agar Pemprov Maluku Utara segera memperbaiki tata kelola hibah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tergerus.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memperketat prosedur pengelolaan dana publik agar kejadian serupa tidak terulang.















Tinggalkan Balasan