TERNATE, SerambiTimur– Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin) Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 masih jalan di tempat. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut belum menetapkan tersangka, meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Anggaran sebesar Rp13,83 miliar yang diduga dikorupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, penyidikan kasus ini tampak stagnan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan perkembangan kasus masih dalam tahap penyidikan. “Untuk sementara masih penyidikan, nanti saya kabari perkembangannya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).
Padahal, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, istrinya Mutiara Al Yasin, anaknya, serta mantan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin Abdul Kadir yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Malut.
Praktisi Hukum: Kejati Mandek Tangani Kasus Besar
Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Yuris Malut, Mahri Hasan, menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya progres pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
“Kasus ini mulai diusut sejak 2022, tapi hingga kini masih di tahap penyidikan. Alasan Kejati menunggu audit BPK adalah dalih klasik,” tegas Mahri.
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan nama besar kerap menemui jalan buntu. Hal ini mencerminkan adanya persoalan teknis dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
“Ketidakefektifan koordinasi lintas institusi memunculkan skeptisisme publik dan mencoreng citra Kejati,” katanya.
Mahri menekankan, proses pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung sepenuhnya pada audit BPK. Penyidik Kejati, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dengan melibatkan ahli, sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Fokus utama adalah menemukan bukti perbuatan melawan hukum. Jika itu ada, proses hukum harus segera dilanjutkan,” imbuhnya.
Mahri juga menyoroti ketidakhadiran mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ia mendesak penyidik memastikan alasan absensi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kejati harus tegas dan transparan agar kasus ini tidak terkesan mandek dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Mahri.
Sorotan Publik terhadap Kejati
Kasus dugaan korupsi mami dan perjadin ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Publik berharap Kejati Malut segera memberikan titik terang dalam penyelesaian kasus ini, termasuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikantongi.














Tinggalkan Balasan