Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2025 14:12 WIT ·

Kasus Korupsi Mami dan Perjadin Malut 2022 Mandek, Kejati Disorot


 Kasus Korupsi Mami dan Perjadin Malut 2022 Mandek, Kejati Disorot Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin) Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 masih jalan di tempat. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut belum menetapkan tersangka, meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Anggaran sebesar Rp13,83 miliar yang diduga dikorupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, penyidikan kasus ini tampak stagnan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan perkembangan kasus masih dalam tahap penyidikan. “Untuk sementara masih penyidikan, nanti saya kabari perkembangannya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Padahal, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, istrinya Mutiara Al Yasin, anaknya, serta mantan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin Abdul Kadir yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Malut.

Praktisi Hukum: Kejati Mandek Tangani Kasus Besar

Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Yuris Malut, Mahri Hasan, menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya progres pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

“Kasus ini mulai diusut sejak 2022, tapi hingga kini masih di tahap penyidikan. Alasan Kejati menunggu audit BPK adalah dalih klasik,” tegas Mahri.

Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan nama besar kerap menemui jalan buntu. Hal ini mencerminkan adanya persoalan teknis dan lemahnya koordinasi antarinstansi.

“Ketidakefektifan koordinasi lintas institusi memunculkan skeptisisme publik dan mencoreng citra Kejati,” katanya.

Mahri menekankan, proses pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung sepenuhnya pada audit BPK. Penyidik Kejati, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dengan melibatkan ahli, sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Fokus utama adalah menemukan bukti perbuatan melawan hukum. Jika itu ada, proses hukum harus segera dilanjutkan,” imbuhnya.

Mahri juga menyoroti ketidakhadiran mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ia mendesak penyidik memastikan alasan absensi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kejati harus tegas dan transparan agar kasus ini tidak terkesan mandek dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Mahri.

Sorotan Publik terhadap Kejati

Kasus dugaan korupsi mami dan perjadin ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Publik berharap Kejati Malut segera memberikan titik terang dalam penyelesaian kasus ini, termasuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikantongi.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah