Ternate, SerambiTimur– Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menduga adanya keterlibatan unsur pimpinan dalam sejumlah skandal yang mencoreng nama baik Kementerian Agama (Kemenag) Malut. Dugaan tersebut mencakup kasus SK bodong, NIP palsu, hingga praktik pungutan liar (pungli) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Ketua LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan bahwa berbagai masalah ini telah berlangsung sejak 2017. Saat itu, publik dikejutkan dengan kasus NIP palsu, yang kemudian disusul dengan laporan pungli. “Kini, dugaan keterkaitan itu semakin kuat dengan adanya SK bodong terkait kelulusan seleksi P3K tahun 2023 hingga tahap pertama 2024,” ujar Rajak.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan verifikasi data kepegawaian di Kemenag Malut menjadi salah satu akar masalah. “Setiap satuan kerja, mulai dari MAN, MTs, hingga KUA, seharusnya memverifikasi data dengan teliti. Jangan sembarang memasukkan nama untuk dijadikan PNS dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah,” tegasnya.
Rajak juga mengungkap bahwa pada 2017, pasca pelantikan honorer kategori dua (K2), terdapat edaran pendataan ulang. Namun, jumlah honorer K2 di Kemenag Halsel justru membengkak hingga lebih dari 1.000 nama. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik pungli dan dokumen palsu.
“Kakanwil Kemenag Malut, Hi. Amar Manaf, harus mengambil sikap tegas. Jika dibiarkan, publik akan semakin yakin ada keterlibatan pimpinan, baik di tingkat Kandepag kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Rajak. Ia juga menyoroti pentingnya integritas Kakanwil sebagai perwakilan kementerian yang bertanggung jawab langsung di bawah Menteri Agama.
Selain itu, LPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. “Jangan biarkan oknum ASN yang nakal terus mencoreng nama baik lembaga,” pungkasnya.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari Kemenag Malut untuk mengembalikan kepercayaan terhadap institusi tersebut. ***















Tinggalkan Balasan