Ternate, SerambiTimur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Hi. Amar Manaf, menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang lolos seleksi 2023 akan diverifikasi ulang. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, seperti tidak pernah menjadi tenaga honorer, mereka akan diberhentikan meskipun sudah menerima gaji.
“Data P3K yang lulus 2023 belum diverifikasi. Jika saat verifikasi ditemukan tidak pernah honor tetapi lulus, kami akan usulkan pemberhentian,” tegas Amar saat ditemui, Senin (23/12).
Proses verifikasi ini mencakup seluruh pegawai P3K tahap satu dan tahap dua tahun 2024. Amar memastikan data pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dihapus.
“Kalau mereka ikut tahap satu tetapi ternyata tidak sesuai aturan, dipastikan tidak lulus,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan integritas proses rekrutmen P3K di lingkup Kemenag Malut. Verifikasi ulang diharapkan mencegah praktik curang dan memberikan kesempatan kepada pegawai yang memenuhi kriteria.














Tinggalkan Balasan