Ternate, Serambitimur – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/12).
Imran terbukti menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), senilai Rp1,1 miliar lebih. Suap ini bertujuan untuk memuluskan pengangkatannya sebagai Kadikbud tanpa melalui seleksi terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Imran dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan,” ujar hakim.
Terima Putusan Tanpa Banding
Setelah putusan dibacakan, Imran menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya terima,” ucapnya singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana, juga menerima vonis tersebut. “Kami menerima putusan,” katanya.
Dengan tidak adanya upaya banding dari kedua belah pihak, majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Suap untuk Jabatan
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Imran menyerahkan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekatnya sebesar Rp1,145 miliar. Uang itu diberikan agar AGK, selaku Gubernur sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian, melantik Imran sebagai Kadikbud tanpa melalui proses seleksi resmi.
Sebelumnya, pada Rabu (20/11), JPU menuntut Imran dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Kasus ini menambah deretan skandal suap di lingkup pemerintahan Maluku Utara, mencoreng integritas pejabat daerah.















Tinggalkan Balasan